Ridwan Kamil Melakukan Tes DNA Dalam Kasus Gugatannya. Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kesimpulannya angkat bicara sehabis menempuh uji DNA di Bareskrim Polri. Langkah ini diambil selaku bagian dari proses hukum atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dia layangkan terhadap selebgram Lisa Mariana.

Ridwan Kamil ataupun yang akrab disapa Kang Emil menarangkan kalau uji DNA ini ialah inisiatif pribadinya buat membenarkan proses hukum berjalan tuntas serta tidak jadi mengkonsumsi publik berkelanjutan.
“ Kami berinisiatif supaya perkara ini tidak terus berlarut- larut. Harapannya, seluruh dapat jelas serta tidak jadi bahan mengkonsumsi publik yang tidak butuh,” ucap Kang Emil di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis( 7/ 8/ 2025).
Inisiatif Individu buat Uji DNA
Baginya, pesan permohonan uji DNA sudah diajukan semenjak lama kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber( Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Sehabis lewat beberapa prosedur, uji kesimpulannya dicoba hari ini.
“ Hari ini aku muncul buat melakukan kewajiban hukum atas perintah hukum pula,” jelasnya.
Ridwan Kamil berharap hasil uji DNA ini bisa berikan titik cerah atas tuduhan yang menyebut dirinya selaku bapak biologis dari anak wanita bernama samaran CA, yang diklaim selaku anak dari Lisa Mariana.
“ Mudah- mudahan ini jadi jawaban dari apa yang sepanjang ini kami perjuangkan,” tambahnya.
Kronologi Laporan Pencemaran Nama Baik
Bersumber pada pantauan media, Ridwan Kamil datang di Gedung Bareskrim dekat jam 08. 57 Wib serta keluar buat menemui awak media dekat jam 14. 18 Wib.
Permasalahan ini mencuat ke publik sehabis Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar obrolan pribadinya dengan seseorang laki- laki yang diprediksi Ridwan Kamil lewat akun Instagram pada 26 Maret 2025. Dalam unggahan tersebut, Lisa mengklaim lagi berbadan dua serta berupaya menghubungi laki- laki tersebut kesekian kali.
Merasa nama baiknya dicemarkan, Ridwan Kamil melayangkan laporan ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Laporan itu tercatat dengan no LP/ B/ 174/ IV/ 2025/ SPKT/ BARESKRIM POLRI.
Dalam laporan tersebut, Lisa Mariana disangkakan dengan beberapa pasal dalam Undang- Undang No 1 Tahun 2024 tentang Data serta Transaksi Elektronik( ITE), antara lain:
Pasal 51 ayat( 1) jo. Pasal 35
Pasal 48 ayat( 1),( 2) jo. Pasal 32 ayat( 1),( 2)
Pasal 45 ayat( 4) jo. Pasal 27A
Upaya Menuntaskan Polemik
Uji DNA yang dicoba Ridwan Kamil jadi bagian berarti dari upaya menuntaskan perkara ini secara hukum serta ilmiah. Dia berharap hasil uji bisa membagikan kejelasan dan jadi landasan dalam proses hukum berikutnya.